Prinsip dan Komitmen
Sebagai perusahaan terbuka, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki komitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan secara benar dan konsisten. Perseroan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di pasar modal dan peraraturan-peraturan lainnya yang relevan. Dengan kepatuhan yang dilaksanakan maka diharapkan Perseroan dapat meningkatkan praktik Tata Kelola Perusahaan dengan benar di seluruh lingkup operasionalnya.
STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang undang Perseroan Terbatas), organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
RUPS melakukan pengambilan keputusan penting yang didasari pada kepentingan perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan pada Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi, sementara Dewan Komisaris melakukan pengawasan yang memadai terhadap kinerja pengelolaan Perseroan. Namun demikian, keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha Perseroan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi memiliki kesamaan persepsi atas Visi, Misi, dan Nilai-nilai Perseroan.
Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit dan untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi, telah dibentuk struktur organisasi yang efektif dan efisien.